PENDAFTARAN PELAYANAN ADMINDUK
Penerbitan KTP-El Baru bagi Penduduk WNI
1. Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah Kawin atau pernah Kawin;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3. Telah melakukan Perekaman KTP-El.
==================================
Penerbitan KTP-El karena Hilang atau Rusak WNI
1. KTP-El Lama (jika Rusak);
2. Surat Keterangan Kepolisian (jika Hilang);
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
===================================
Perekaman KTP-El WNI
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
===================================
Perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah Kawin atau pernah Kawin;
2. Telepon Genggam (Hand Phone) berbasis Android atau IOS;
3. Telah melakukan Perekaman KTP-El terlebih dahulu.
=====================================
Penerbitan KIA Baru bagi Anak Baru untuk WNI
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran yang Asli; 2.Kartu Keluarga (KK) Asli Orang Tua/ Wali;
3.KTP-El Asli Kedua Orang Tua/ Wali (untuk Anak Usia 0 - 5 Tahun Kurang 1 (Satu) Tahun);
4. Foto Anak Berwarna Uk. 2 x 3 sebanyak 2 (Dua) Lembar untuk Anak Usia 5 - 17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari;
=====================================
Penerbitan KIA bagi Anak jika Pindah Datang, Perubahan Data, Hilang atau Rusak WNI
1. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisan (jika Hilang);
2. Melampirkan KIA Rusak (jika KIA Rusak);
3. Melampirkan SKPLN Orang Tuanya (untuk Anak WNI yang Baru Datang dari Luar Negeri) SKDLN Dicatatkan dalam Database tidak DIterbitkan;
4. Melampirkan SKP (untuk Penggantian karena Pindah Datang dalam Wilayah NKRI).
======================================
Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI
1. Foto Surat Keterangan Kelahiran yaitu rumah Sakit/ Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan/ Dokter/ Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda Kapal Lau/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/ Lurah jika Lahir di rumah/ Tempat Lain, antara lain : Kebun, Sawah, Angkutan Umum;
2. Fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Bukti Lain yang Sah;
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana Penduduk terdaftar atau akan Didaftarkan sebagai Anggota Keluarga;
4. Penduduk dapat membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran dengan mengisi F-02.3 dan 2 (Dua) Orang Saksi, jika tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana pada Persyaratan Nomor 1;
5. Penduduk dapat membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (Dua) Orang Saksi, jika tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana Persyaratan Nomor 2.